Langsung ke konten utama

Deklarasi Kebebasan Internet


Sekelompok lebih dari 1.500 organisasi, akademisi, pendiri dan teknologi inovator telah datang bersama-sama untuk menghasilkan Deklarasi Kebebasan Internet, satu set lima prinsip yang mengedepankan visi positif dari internet terbuka. Deklarasi ini pun tercetus karena mereka merasa lelah menghadapi adanya kebijakan SOPA (Stop Online Piracy Act), PIPA (Protect IP Act) dan CISPA (Cyber Intelligence Sharing and Protection Act).
Seperti yang tertera di situs Save The Internet, tujuan mereka adalah mendapatkan jutaan pengguna internet untuk menandatangani deklarasi ini. Membangun kekuatan politik bagi pengguna internet untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan kursi kapanpun dan dimanapun, masa depan internet sebagai wadah ilmu pengetahuan sedang diputuskan.
Tidak hanya itu, di Indonesia sendiri ternyata tidak kurang dari 17 organisasi mencanangkan sebuah Deklarasi Kebebasan Internet, seperti ICT Watch, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Common Room Networks Foundation, Erotics (Exploratory Research on Sexuality and ICTs) dan lain sebagainya. Deklarasi tersebut disampaikan melalui situs Suara Blogger. Kebebasan internet menurut deklarasi tersebut adalah pada transparansi tata kelola internet yang harus melibatkan masyarakat. Bukan mutlak berarti internet sebebas-bebasnya yang tanpa aturan.
Berikut adalah 5 prinsip penting dari  Deklarasi Kebebasan Internet:
  • Ekspresi, Tidak menyensor internet yang bertujuan dan/atau bisa membatasi hak asasi dalam mengeluarkan ekspresi dan informasi.
  • Akses, Meningkatkan pemerataan akses universal untuk jaringan internet yang cepat dan terjangkau.
  • Keterbukaan, Membiarkan internet menjadi sebuah jaringan terbuka dengan semua orang secara bebas dan bertanggung jawab dapat berkomunikasi, belajar, berkarya, dan berinovasi.
  • Inovasi, melindungi kebebasan berinovasi dan berkarya lewat internet, jangan menghambat teknologi baru dan menghukum sang inovator karena hal-hal yang dilakukan oleh penggunanya.
  • Privasi, melindungi privasi di internet dan pertahankan hak setiap orang untuk mengontrol bagaimana mereka menggunakan data dan piranti miliknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEMATIKA ILMU NEGARA MENURUT GEORGE JELLINEK

STAATSWISSENCHAFT ILMU KENEGARAAN I.                    ILMU NEGARA (STAATSWISSESNCHAFT) DALAM ARTI SEMPIT i.                     DEFINISI ILMU NEGARA ii.                   KELAHIRAN dan KEBERADAAN ILMU NEGARA II.                 ILMU NEGARA (STAATSWISSENSCHAFT) DALAM ARTI LUAS i.                     BESCHREI BENDE –sw ii.                   THEORITISCHE –sw A.     ALLGEMEINE STAATSLEHRE a.       ALLGEMEINE S...

Gagal Ke Eropa,Seedorf Dipecat

Seedorf wajib mengamankan minimal peringkat keenam Serie A kalau tak ingin diberhentikan lebih dini. Menurut laporan  Il Corriere dello Sport , Clarence Seedorf harus siap meletakkan jabatannya sebagai allenatore AC Milan apabila gagal membawa tim finis di zona Liga Europa musim ini. Kelolosan ke ajang kelas dua antarklub Eropa itu menjadi target minimal Milan musim ini setelah mereka terdepak dari Liga Champions seiring kekalahan agregat 5-1 dari Atletico Madrid di babak 16 besar. Kans untuk balik ke UCL musim depan bisa dikatakan sudah tertutup mengingat Si Merah-Hitam tertinggal 20 angka dari Napoli di urutan ketiga. Meski Seedorf sejatinya dikontrak hingga 2016,  Il Corriere dello Sport  mengklaim pria Belanda itu sudah dihubungi langsung oleh presiden klub, Silvio Berlusconi, untuk meraih tiket Liga Europa kalau tak ingin diberhentikan lebih dini. Dengan kedua finalis Coppa Italia, Napoli serta Fiorentina, hampir pasti melaju ke Eropa lewat jalur liga, jatah dari...

Kabut Asap Riau Capai Level Berbahaya

Sembilan dari 10 alat pemantau indeks pencemaran udara di sejumlah wilayah di Riau menunjukkan, polusi akibat kabut asap Riau capai level "Berbahaya". Laura Pulina, Kepala Sub-Bidang Informasi Pusat Pengelolaan Ekologi Regional Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, dalam level itu, kualitas udara bisa disebut buruk atau tidak sehat. "Kalau sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup, semestinya warga yang berada pada daerah kualitas udara buruk itu sudah harus dievakuasi. Ini yang harus menjadi perhatian dari Satgas dan pemerintah daerah," ujar Laura Paulina, Kamis (13/3). Dua alat deteksi di Kota Pekanbaru tersebut menunjukkan angka 305 dan 402 Psi (Pollutant Standar Index). Angka indeks lebih dari 300 berarti pencemaran sudah sangat berbahaya bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. Kondisi yang sama juga terdeteksi di Kabupaten Siak. Tiga alat menunjukkan angka 347, 500, dan 464 Psi. Di Kabupaten Bengkalis, polusi asap juga berada di level berbahaya. Indeks...