Langsung ke konten utama

SISTEMATIKA ILMU NEGARA MENURUT GEORGE JELLINEK

STAATSWISSENCHAFT
ILMU KENEGARAAN

I.                   ILMU NEGARA(STAATSWISSESNCHAFT) DALAM ARTI SEMPIT
i.                    DEFINISI ILMU NEGARA
ii.                  KELAHIRAN dan KEBERADAAN ILMU NEGARA

II.                ILMU NEGARA(STAATSWISSENSCHAFT) DALAM ARTI LUAS
i.                    BESCHREI BENDE –sw
ii.                  THEORITISCHE –sw
A.    ALLGEMEINE STAATSLEHRE
a.      ALLGEMEINE SOZIALE STAATSLEHRE
b.      ALLGEMIENE STAATSRECHTSLEHRE
B.     BESONDRE STAATSLEHRE
a.      INDIVIDUALE STAATSLEHRE
b.      SPEZIALE STAATSLEHRE
iii.                PRAKTISCHE –sw / ANGEWANDTE –sw
III.             RECHTSWISSENSCHAFT.











Disusun oleh :
YOHANES KURNIAWAN PURBA
NIM:
RRB10017062
FAKULTAS HUKUM REGULER MANDIRI UNIVERSITAS JAMBI




I.         STAATSWISSENSCHAFT dalam arti sempit
i.          Definisi Ilmu Negara

          Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada didunia ini, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
ii.        Kelahiran dan Keberadaan Ilmu Negara
          Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain:
·         di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
·         di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
·         di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
·         di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
          Secara umum ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan serta pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Yaitu asal mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya suatu negara. Pengertian ilmu negara menurut beberapa sarjana, antara lain :
·         George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
·         Mr. Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
·         Logemann, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
·         Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
·         Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain (proletariat/buruh).
Secara sederhana para ahli menguraikan tiga unsur pokok dalam suatu negara antara lain:
·         Rakyat adalah sejumlah individu yang hidup di suatu tempat tertentu.
·         Wilayah adalah tempat dimana rakyat itu berada.
·         Pemerintah berdaulat adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk menetapkan undang-undang dan peraturan-peraturan tersebut.


II.        STAATSWISSENSCHAFT dalam arti luas
i.          BESCHREI BENDE –sw
Adalah Ilmu Pengetahuan yang melakukan atau mencerminkan tentang negara secara deskriptif saja. Segala bahan-bahan yang menggambarkan tentang suatu Negara mungkin mengenai keadaan alam, peristiwa-peristiwa yang terjadi berhubungan dengan Negara, flora dan faunanya. Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran Negara yang mengambl bahan-bahannya dari Ilmu ini.
ii.        THEORITISCHE –sw
Adalah Ilmu Pengetahuan mengenai Negara yg mengambil bahan-bahannya dari BESCHREI BENDE –sw. Bahan yang dikumpulkan tadi kemudian diolah, dianalisa, dan digolongkan antar sesamanya, yang berbeda dipisahkan lalu diadakan penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yg teratur dan sistematis, akhirnya dicarilah pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dari pada Negara.

A.  ALLGEMEINE STAATSLEHRE
Adalah Ilmu Negara umum yang membahas mengenai teori-teori tentang Negara, dan teori tersebut berlaku umum di seluruh dunia atau berlaku pada semua negara(universal). Jellinek membahas Ilmu Negara umum ini menggunakan teori DUASEGI atau ZWEISEITEN THEORI.
a.   ALLGEMEINE SOZIALE STAATSLEHRE(segi sosial)
Dimana Negara dilihat sebagai gejala sosial dan dapat dipersamakan dengan perkumpulan-perkumpulan sosial. Yang termasuk kedalam ALLGEMEINE SOZIALE STAATSLEHRE adalah :
1.     Teori mengenai sifat hakekat Negara.
2.    Teori mengenai pembenaran hukum/penghalalan Negara.
3.    Teori mengenai terjadinya hukum Negara.
4.    Teori mengenai tujuan Negara.
5.    Teori mengenai penggolongan tipe-tipe Negara.
b.  ALLGEMEINE STAATRECHTSLEHRE(segi yuridis)
Dimana Negara dalam strukturnya atau Negara sebagai suatu bangunan hukum. Yang termasuk dalam ALLGEMEINE STAATRECHTSLEHRE adalah :
1.     Teori mengenai bentuk-bentuk Negara dan bentuk-bentuk Pemerintahan.
2.    Teori mengenai kedaulatan.
3.    Teori mengenai unsur-unsur Negara.
4.    Teori mengenai fungsi Negara.
5.    Teori mengenai Konstitusi.
6.    Teori mengenai lembaga perwakilan.
7.    Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan.
8.    Teori mengenai alat-alat perlengkapan Negara.
9.    Teori mengenai kerjasama antar Negara.


B.  BESONDERE STAATSLEHRE
Adalah Ilmu Negara khusus yang membahas mengenai teori-teori tentang Negara, dan teori tersebut hanya berlaku pada suatu Negara tertentu saja.
a.   INDIVIDUALE STAATSLEHRE
Penyelidikan ditujukan kepada suatu negara tertentu(khusus) yang konkret, misalnya Negara Indonesia. Kemudian dari Negara tertentu ini dipelajari lebih lanjut lembaga kenegaraannya, misalnya badan perwakilan. Khusus yang dimaksud disini ialah Negaranya.




b.  SPEZIALE STAATSLEHRE
Penyelidikan ditujukan kepada Negara dalam pengertian umum, kemudian yg di pelajari adalah lembaga kenegaraan khusus, misalnya badan perwakilan. Khusus yang dimaksud disini ialah lembaga kenegaraannya.

iii.       PRAKTISCHE –sw / ANGEWANDTE –sw
Adalah suatu ilmu pengetahuan yang menerangkan tentang cara-cara mempraktikan teori-teori ilmu kenegaraan.


III.      RECHTSWISSENSCHAFT
Jellinek menekankan perihal Ilmu Kenegaraan pada segi hukumnya (RECHTSWISSENSCHAFT), dibagi menjadi :
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara






- SELESAI -
TERIMAKASIH dan SEMOGA BERMANFAAT

Disusun oleh :
YOHANES KURNIAWAN PURBA
NIM :

RRB10017062

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gagal Ke Eropa,Seedorf Dipecat

Seedorf wajib mengamankan minimal peringkat keenam Serie A kalau tak ingin diberhentikan lebih dini. Menurut laporan  Il Corriere dello Sport , Clarence Seedorf harus siap meletakkan jabatannya sebagai allenatore AC Milan apabila gagal membawa tim finis di zona Liga Europa musim ini. Kelolosan ke ajang kelas dua antarklub Eropa itu menjadi target minimal Milan musim ini setelah mereka terdepak dari Liga Champions seiring kekalahan agregat 5-1 dari Atletico Madrid di babak 16 besar. Kans untuk balik ke UCL musim depan bisa dikatakan sudah tertutup mengingat Si Merah-Hitam tertinggal 20 angka dari Napoli di urutan ketiga. Meski Seedorf sejatinya dikontrak hingga 2016,  Il Corriere dello Sport  mengklaim pria Belanda itu sudah dihubungi langsung oleh presiden klub, Silvio Berlusconi, untuk meraih tiket Liga Europa kalau tak ingin diberhentikan lebih dini. Dengan kedua finalis Coppa Italia, Napoli serta Fiorentina, hampir pasti melaju ke Eropa lewat jalur liga, jatah dari...

Kabut Asap Riau Capai Level Berbahaya

Sembilan dari 10 alat pemantau indeks pencemaran udara di sejumlah wilayah di Riau menunjukkan, polusi akibat kabut asap Riau capai level "Berbahaya". Laura Pulina, Kepala Sub-Bidang Informasi Pusat Pengelolaan Ekologi Regional Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, dalam level itu, kualitas udara bisa disebut buruk atau tidak sehat. "Kalau sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup, semestinya warga yang berada pada daerah kualitas udara buruk itu sudah harus dievakuasi. Ini yang harus menjadi perhatian dari Satgas dan pemerintah daerah," ujar Laura Paulina, Kamis (13/3). Dua alat deteksi di Kota Pekanbaru tersebut menunjukkan angka 305 dan 402 Psi (Pollutant Standar Index). Angka indeks lebih dari 300 berarti pencemaran sudah sangat berbahaya bagi manusia, hewan, dan tumbuhan. Kondisi yang sama juga terdeteksi di Kabupaten Siak. Tiga alat menunjukkan angka 347, 500, dan 464 Psi. Di Kabupaten Bengkalis, polusi asap juga berada di level berbahaya. Indeks...