STAATSWISSENCHAFT
ILMU KENEGARAAN
I.
ILMU NEGARA(STAATSWISSESNCHAFT)
DALAM ARTI SEMPIT
i.
DEFINISI ILMU NEGARA
ii.
KELAHIRAN dan KEBERADAAN ILMU NEGARA
II.
ILMU NEGARA(STAATSWISSENSCHAFT) DALAM
ARTI LUAS
i.
BESCHREI BENDE –sw
ii.
THEORITISCHE –sw
A. ALLGEMEINE
STAATSLEHRE
a. ALLGEMEINE
SOZIALE STAATSLEHRE
b. ALLGEMIENE
STAATSRECHTSLEHRE
B. BESONDRE
STAATSLEHRE
a. INDIVIDUALE
STAATSLEHRE
b. SPEZIALE
STAATSLEHRE
iii.
PRAKTISCHE –sw / ANGEWANDTE –sw
III.
RECHTSWISSENSCHAFT.
Disusun oleh :
YOHANES KURNIAWAN PURBA
NIM:
RRB10017062
FAKULTAS HUKUM REGULER MANDIRI UNIVERSITAS
JAMBI
I.
STAATSWISSENSCHAFT
dalam arti sempit
i.
Definisi Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang
mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya.
Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada
atau pernah ada didunia ini, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya
negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan
sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap
negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan
sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana
pelaksanaan hal-hal umum tersebut dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara
bernilai teoritis.
ii.
Kelahiran
dan Keberadaan Ilmu Negara
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George
Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak
Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan
judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian
menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan
beberapa istilah, antara lain:
· di
Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
· di
Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
· di
Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
· di
Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of
State, Political Science, atau Politics.
Secara umum ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari persoalan serta
pengertian-pengetian umum yang biasa terdapat pada setiap negara. Yaitu asal
mula, perkembangan, bentuk, tujuan serta lenyapnya suatu negara. Pengertian
ilmu negara menurut beberapa sarjana, antara lain :
· George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
· Mr.
Kranenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
· Logemann,
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
· Roger
H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority)
yg mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama
masyarakat.
· Karl
Marx,
Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas
atau mengeksploitasi kelas lain (proletariat/buruh).
Secara sederhana para ahli menguraikan tiga unsur
pokok dalam suatu negara antara lain:
· Rakyat
adalah sejumlah individu yang hidup di suatu tempat tertentu.
· Wilayah
adalah tempat dimana rakyat itu berada.
· Pemerintah
berdaulat adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk
menetapkan undang-undang dan
peraturan-peraturan tersebut.
II.
STAATSWISSENSCHAFT
dalam arti luas
i.
BESCHREI
BENDE –sw
Adalah
Ilmu Pengetahuan yang melakukan atau mencerminkan tentang negara secara deskriptif
saja. Segala bahan-bahan yang menggambarkan tentang suatu Negara mungkin
mengenai keadaan alam, peristiwa-peristiwa yang terjadi berhubungan dengan
Negara, flora dan faunanya. Ilmu Negara merupakan ajaran-ajaran Negara yang
mengambl bahan-bahannya dari Ilmu ini.
ii.
THEORITISCHE
–sw
Adalah
Ilmu Pengetahuan mengenai Negara yg mengambil bahan-bahannya dari BESCHREI
BENDE –sw. Bahan yang dikumpulkan tadi kemudian diolah, dianalisa, dan
digolongkan antar sesamanya, yang berbeda dipisahkan lalu diadakan penyusunan
tentang hasil-hasil penyelidikannya dalam satu kesatuan yg teratur dan
sistematis, akhirnya dicarilah pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dari
pada Negara.
A. ALLGEMEINE STAATSLEHRE
Adalah
Ilmu Negara umum yang membahas mengenai teori-teori tentang Negara, dan teori
tersebut berlaku umum di seluruh dunia atau berlaku pada semua
negara(universal). Jellinek membahas Ilmu Negara umum ini menggunakan teori
DUASEGI atau ZWEISEITEN THEORI.
a. ALLGEMEINE SOZIALE
STAATSLEHRE(segi sosial)
Dimana
Negara dilihat sebagai gejala sosial dan dapat dipersamakan dengan
perkumpulan-perkumpulan sosial. Yang termasuk kedalam ALLGEMEINE SOZIALE
STAATSLEHRE adalah :
1.
Teori mengenai sifat hakekat Negara.
2.
Teori mengenai pembenaran
hukum/penghalalan Negara.
3.
Teori mengenai terjadinya hukum Negara.
4.
Teori mengenai tujuan Negara.
5.
Teori mengenai penggolongan tipe-tipe
Negara.
b. ALLGEMEINE STAATRECHTSLEHRE(segi
yuridis)
Dimana
Negara dalam strukturnya atau Negara sebagai suatu bangunan hukum. Yang
termasuk dalam ALLGEMEINE STAATRECHTSLEHRE adalah :
1.
Teori mengenai bentuk-bentuk Negara dan
bentuk-bentuk Pemerintahan.
2.
Teori mengenai kedaulatan.
3.
Teori mengenai unsur-unsur Negara.
4.
Teori mengenai fungsi Negara.
5.
Teori mengenai Konstitusi.
6.
Teori mengenai lembaga perwakilan.
7.
Teori mengenai sendi-sendi
pemerintahan.
8.
Teori mengenai alat-alat perlengkapan
Negara.
9.
Teori mengenai kerjasama antar Negara.
B. BESONDERE STAATSLEHRE
Adalah
Ilmu Negara khusus yang membahas mengenai teori-teori tentang Negara, dan teori
tersebut hanya berlaku pada suatu Negara tertentu saja.
a. INDIVIDUALE STAATSLEHRE
Penyelidikan
ditujukan kepada suatu negara tertentu(khusus) yang konkret, misalnya Negara
Indonesia. Kemudian dari Negara tertentu ini dipelajari lebih lanjut lembaga
kenegaraannya, misalnya badan perwakilan. Khusus yang dimaksud disini ialah
Negaranya.
b. SPEZIALE STAATSLEHRE
Penyelidikan
ditujukan kepada Negara dalam pengertian umum, kemudian yg di pelajari adalah
lembaga kenegaraan khusus, misalnya badan perwakilan. Khusus yang dimaksud
disini ialah lembaga kenegaraannya.
iii. PRAKTISCHE –sw / ANGEWANDTE –sw
Adalah
suatu ilmu pengetahuan yang menerangkan tentang cara-cara mempraktikan
teori-teori ilmu kenegaraan.
III. RECHTSWISSENSCHAFT
Jellinek menekankan
perihal Ilmu Kenegaraan pada segi hukumnya (RECHTSWISSENSCHAFT),
dibagi menjadi :
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan.
3. Hukum Antar Negara
-
SELESAI -
TERIMAKASIH
dan SEMOGA BERMANFAAT
Disusun
oleh :
YOHANES
KURNIAWAN PURBA
NIM
:
RRB10017062
Komentar
Posting Komentar